Sosialisasi Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2018

Sosialisasi Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2018

Senin, 1 April 2019, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Jl. Prof. Dr. Suharso No. 45 Purwokerto melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan bahwa “pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia”.

Selain hal tersebut, sosialisasi juga dilaksanakan untuk mendukung Misi Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Periode 2018-2023 yaitu “Menjadikan Kabupaten Banyumas sebagai Barometer Pelayanan Publik”, Kabupaten Banyumas telah menyelenggaran Mal Pelayanan Publik (MPP) dan salah satu yang menjadi keunggulan pelayanan di MPP adalah penerapan Tanda Tangan Digital pada penandatanganan Dokumen Perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas yang merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas  diharapkan tidak hanya diterapkan pada aplikasi perizinan saja, namun untuk lebih dikembangkan pada sistem aplikasi lain yang sudah dimiliki. Salah satu aplikasi yang segera akan diterapkan adalah aplikasi e-Nota Dinas. Penerapan sertifikat elektronik pada aplikasi ini diharapkan mampu mengefisienkan rentang komando dan koordinasi dengan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Peserta Sosialisasi sebanyak 67 peserta yang terdiri dari Sekda, Para Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD, Para Kepala Badan/Dinas/Kantor se-Kab. Banyumas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Direktur RSUD Banyumas, Direktur RSUD Ajibarang, Para Kabag Setda Kab. Banyumas, dan Para Camat se-Kab. Banyumas dengan Narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas.

Related Posts

Komentar