Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis
Selama 2 (dua) hari, mulai Rabu 8 Agustus 2018, bertempat di Gedung Graha Satria Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah yang difasilitasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis sebagai wujud tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Bimbingan Teknis tersebut dimaksudkan untuk menyusunan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian
organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi. Dengan demikian, menjadi sebuah keniscayaan untuk melibatkan seluruh elemen organisasi dalam penyusunan peta proses bisnis untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang digambarkan sesuai dengan rencana strategis organisasi.
Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi pemerintah. Penyusunan peta proses bisnis menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah ini diharapkan mampu menyusunan Peta Proses Bisnis yang dapat dijadikan menjadi acuan bagi instansi di lingkungan Pemerintah di Kabupaten Banyumas.