Ringkasan Tugas Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik
RINGKASAN TUGAS
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang ketatalaksanaan dan pelayanan publik.
URAIAN TUGAS
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, program kerja dan kegiatan penyusunan pedoman ketatalaksanaan, prosedur, mekanisme kerja dan hubungan kerja perangkat Daerah, pengembangan sistem ketatalaksanaan serta fasilitasi dan pembinaan pelayanan publik;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat Daerah dan unit kerja terkait dalam pelaksanaan tugas ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
- Membagi tugas dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan penyusunan pengkoordinasian bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan bupati di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
- Memfasilitasi dan koordinasi bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas tentang ketatalaksanaan dan pelayanan publik sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah atasan sesuai dengan tugasnya.