Ringkasan Tugas Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik

RINGKASAN TUGAS

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang ketatalaksanaan dan pelayanan publik.

URAIAN TUGAS

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, program kerja dan kegiatan penyusunan pedoman ketatalaksanaan, prosedur, mekanisme kerja dan hubungan kerja perangkat Daerah, pengembangan sistem ketatalaksanaan serta fasilitasi dan pembinaan pelayanan publik;
  2. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dengan perangkat Daerah dan unit kerja terkait dalam pelaksanaan tugas ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
  3. Membagi tugas dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan pengkoordinasian bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan bupati di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik;
  6. Memfasilitasi dan koordinasi bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas tentang ketatalaksanaan dan pelayanan publik sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah atasan sesuai dengan tugasnya.