Tugas dan Fungsi Bagian Organisasi

Tugas

Bagian Organisasi mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan Daerah bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, kinerja aparatur pemerintah Daerah dan kepegawaian Setda.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan perumusan kebijakan Daerah bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, kinerja aparatur dan kepegawaian Setda;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan Daerah bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, kinerja aparatur dan kepegawaian Setda;
  3. Pelaksanaan kebijakan Daerah bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, kinerja aparatur dan kepegawaian Setda;
  4. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan Daerah bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, kinerja aparatur dan kepegawaian Setda;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan Daerah bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, kinerja aparatur pemerintah Daerah dan kepegawaian Setda; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.