Ringkasan Tugas Sub Bagian Kinerja Aparatur dan Kepegawaian

RINGKASAN TUGAS

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, peningkatan kapasitas pendayagunaan aparatur, pembinaan budaya kerja dan pengelolaan administrasi kepegawaian pada Sekretariat Daerah.

URAIAN TUGAS

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, program kerja dan kegiatan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, peningkatan kapasitas pendayagunaan aparatur, pembinaan budaya kerja dan pengelolaan kepegawaian pada Sekretariat Daerah;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan tugas kinerja aparatur dan kepegawaian;
  3. Membagi tugas dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan di bidang Budaya Kerja;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan di bidang kinerja aparatur dan kepegawaian;
  6. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, meliputi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  7. Menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian pada Sekretariat Daerah;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kinerja aparatur dan kepegawaian sebagai wujud pertanggungjawaban;dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah atasan sesuai dengan tugasnya.