Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
Kamis, 18 Oktober 2018, bertempat di Pendopo Sipanji Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia, melaksanakan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini dihadiri oleh 69 (enam puluh sembilan) peserta yang berasal dari Para Asisten Sekda, Para Staf Ahli Bupati Banyumas, Sekretaris DPRD, Inspektur, Para Kapala Badan/Dinas/Kantor se-Kab. Banyumas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Direktur RSUD Banyumas, Direktur RSUD Ajibarang, Para Kabag di lingkungan Setda Kab. Banyumas, dan Para Camat se-Kab. Banyumas.
Dasar penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 ini adalah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE ,dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 060/35/2018 dan Nomor 191/BSSN/SU/KH.02.01/05/2018 tanggal 3 Mei 2018.
Dalam Sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas yang diwakili oleh Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Banyumas, Drs. Nugroho Purwoadi, MM menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas teknologi dalam rangka tanda tangan secara digital. Selain itu, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya percepatan Implementasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/e-Government dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik.
Melalui Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 ini, diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas akan pentingnya sertifikat elektronik, guna mencegah akses tidak sah pada data, sistem, pemalsuan data, dan kerahasiaan data.
Materi Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 disampaikan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia, Rinaldy, S.Sos, M.T.I. Dalam penyampaian materi tersebut, Kepala BSrE berpesan agar Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat dituangkan dalam Peraturan Kepala Darah yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaannya.