Bimbingan Teknis Penerapan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas Tahun 2019
Dalam rangka mendukung Misi Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Periode 2018-2023 yaitu “Menjadikan Kabupaten Banyumas sebagai Barometer Pelayanan Publik” serta untuk mempersiapkan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam pemenuhan standar pelayanan, diperlukan Bimbingan Teknis Penerapan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas dengan difasilitasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah sekaligus untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam rangka pemenuhan standar pelayanan di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas terutama pada Kecamatan, Kelurahan, dan UPT Bidang Kesehatan.
Selasa, 2 April 2019, bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas Tahun 2019.
Bimbingan Teknis dilaksanakan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan bahwa “Setiap Penyelenggara wajib menyusun, menetapkan, & menerapkan Standar Pelayanan”, maka Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan pada masing-masing Perangkat Daerah menjadi hal yang sangat penting dan perlu diutamakan.
Peserta Bimbingan Teknis Penerapan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas Tahun 2019 sebanyak 100 orang yang berasal dari UPTD Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Kecamatan di wilayah Kabupaten Banyumas.