Evaluasi Pelayanan Publik

Evaluasi Pelayanan Publik

Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kementerian PAN RB Nomor : B/41/PP.02/2018, Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Tahun 2018 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menjadi salah satu Kabupaten/Kota sebagai lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi unit pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pada masyarakat dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Sebanyak 206 kabupaten/kota, 34 provinsi, dan semua kementerian/lembaga akan dievaluasi, termasuk Kabupaten Banyumas yang di Tahun 2018 ini merupakan tahun pertama evaluasi.

Dasar hukum diadakannya evaluasi ini adalah UU No. 25/2009, pasal 7 ayat 3 yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Tiga poin utama tujuan dilakukannya evaluasi kinerja ini. Pertama adalah melihat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik. Kedua, mencari unit pelayanan publik yang dapat menjadi contoh bagi unit lain. Dan ketiga adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Fokus Evaluasi Pelayanan Publik yaitu pada beberapa pelayanan publik di RSUD, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan pelayanan Polri baik di Polres maupun Polsek.

Ada enam aspek yang akan dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Pada evaluasi ini, Kementerian PANRB akan memberikan beberapa formulir kepada penyelenggara pelayanan. Ada tiga formulir yang akan diberikan, yaitu F-01 untuk unit penyelenggara, F-02 untuk evaluator, dan F-03 untuk pengguna layanan.

Di Kabupaten Banyumas, selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 24 - 27 Juli 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengadakan Evaluasi Pelayanan Publik di Kabupaten Banyumas. Perangkat Daerah yang dievaluasi yaitu DPMPPTSP, DINDUKCAPIL dan RSUD Ajibarang.

 

Related Posts

Komentar